Bupati Rohul Seleksi 12 JPTP, Bawaslu Harus Awasi dan Pastikan Ada Izin Mendagri

RohulSatu.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu saat ini melakukan proses seleksi pejabat pengisian jabatan setingkat Kepala Dinas dan Kepala Badan Esselon 2

Hal itu diketahui dari pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemkab Rohul 2024, Nomor 800/Pansel-JPTP/04/2024, tanggal 29 Juli 2024.

Pengumuman yang ditayang melalui Website BKPP Rohul, 29 juli 2024, bahwa proses seleksi berlangsung dari 29 Juli s/d 9 September 2024.

Adapun jabatan yang di seleksi adalah,
1. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
2. Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM
3. Inspektur Daerah
4. Kepala Dinas Kesehatan
5. Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura
6. Kepala Dinas Sosial danP3A
7. Kepala Dinas PMPD
8. Kepala Dinas Perhubungan
9. Kepala Dinas Perindag
10. Kepala Dinas PMPTSP
11. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perikanan
12. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP)

Terkait hal ini, Bawaslu Rokan Hulu diminta mengawasi dan memastikan poses pengisian jabatan tersebut sudah mendapat persetujuan menteri dalam negeri sesuai ketentuan berlaku.

Sesuai ketentuan, Kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan Paslon kepala daerah oleh KPU

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya.

Sementara itu, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri

Dalam kaitan itu pula Bawaslu RI sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024

Hal itu dilakukan,dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien

Bawaslu RI juga sudah menyurati Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat Nomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada KPU RI.

“Bawaslu mengimbau kepada Mendagri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” tulis Bawaslu RI dalam surat itu.

Sesuai jadwal, KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sesuai PKPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. (Rpt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *