Pasir Pengaraian – Suatu hari di tahun 2003, menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Revisi UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pemekaran Kabupaten/Kota di Riau, yang diajukan Pemkab Rohul, terjadi perdebatan panas di rumah Dinas Ir. Akbar Tanjung, Ketua DPR RI yang juga Krtua Umum DPP Partai Golkar
Seorang laki laki berkacamata sedang mengobrol dengan Ketua DPR RI Itu dan beberapa petinggi Golkar, diantaranya Rambe Kamaruzaman.
Laki laki berkaca mata Itu terlihat sedikit agak gusar dan Kesal, lalu kemudian berdiri sambil berkata,
“Kalau abang tak mau bantu saya, silahkan abang cari pengganti saya Ketua Golkar di Riau, “tukasnya kepada Akbar Tanjung sambil berdiri keluar rumah bergegas menuju mobilnya.
Mendengar ucapan Itu, Akbar Tanjung terkejut dan segera menyuruh Rambe Kamaruzaman mengejar laki laki Itu dan mintanya untuk kembali ke dalam rumah Akbar dan selanjutnya terjadilah pembicaraan serius
Laki laki berkaca mata Itu adalah H Ramlan Zas Datuk Temenggung SH,MH, Bupati defenitif pertama Rokan Hulu 2001-2006, setelah daerah Ini dimekarkan dari kabupaten Kampar. Saat Itu beliau juga Ketua DPD Partai Golkar Riau.
Selaku Bupati Rohul, Ramlan Zas merasa memiliki beban moril di wilayah yang dipimpinnya, karena tiga Desa yakni, Tandun, Aliantan dan Kabun (TALIBUN) yang sebelum pemekaran masuk Kecamatan Tandun, namun setelah pemekaran, nasibnya menjadi tidak jelas, disebabkan dalam UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang pemekaran daerah di Riau Itu, dikecualikan dari wilayah Rohul, tapi juga tidak disebutkan masuk ke Kabupaten mana alias tergantung.
Ramlan Zas yang sebelum terjun ke politik praktis, berprofesi sebagai pengacara Itu, melihat ada peluang untuk mengajukan Revisi terhadap UU No 53 tersebut.
Ramlan pun menggandeng seluruh elemen di Rohul memperjuangkannya, agar kembali masuk Rohul melalui pengajuan secara hukum Ke Mahkamah Konstitusi.
Sejarah kemudian mencatat, bahwa perjuangan Ramlan tidak sia sia, TALIBUN kembali ke pangkuan Ibu pertiwi Rohul melalui UU No 11 tahun 2003 yang merupakan Revisi terhadap UU No 53 tahun 1999 dengan merubah/menghilangkan kata kecuali pada Pasal 4 huruf di dalam UU No 53 tersebut.
Sejarah pula kemudian menjadi saksi bahwa karena untuk menggalang perjuangan mengembalikan 3 desa Itu, Ramlan menggunakan segala kekuatan, termasuk penggunaan dana APBD untuk membangun fasilitas dibutuhkan di wilayah yang juga sudah di klaim pula oleh Kampar dan Pemkab Kampar menjadikan tiga desa itu sebagai satu kecamatan yakni, Kecamatan Tapung Kiri.
Sehingga akibat penggunaan dana Tak Tersangka dari APBD Rohul untuk perjuangan Itu pula, Ramlan Zas berani mengambil resiko menjadi martil bagi Marwah Negeri dan kemudian berurusan dengan hukum.
Jasa pengorbanan dan perjuangan Ramlan saat menjadi Bupati Rohul Itu, sungguh luar biasa.
Lima tahun memimpin pembangunan di kampung halamannya Itu, beliau mampu meletakkan sarana dan Pra Sarana Dasar yang dibutuhkan sebagai sebuah Kabupaten, padahal APBD Rohul saat Itu baru kisaran Angka Rp.600 M Sd 700 M
Dalam masa lima tahun Itu, Ramlan berhasil mewujudkan penbangunan monumental fisik, diantaranya, kantor Bupati megah tiga lantai di komplek Bina Praja, bangunan dan fasilitas RSUD serta 55 Unit perumahan dinas pejabat dan anggota DPRD.
Ramlan menggunakan seluruh kapasitas kemampuannya membangun daerah Ini,termasuk memanfaatkan jabatan politiknya di Partai Golkar dengan meloby kolega Golkar nya yang menjadi pejabat tinggi Negara di pusat, seperti cuplikan di awal tulisan Ini pertemuan di rumah Dinas Akbar Tanjung Itu.
Bagi Ramlan amanah yang dipercayakan kepadanya selaku Bupati, harus menjadi tanggung jawab moral untuk mensejahterakan masyarakatnya serta harus menjaga keutuhan wilayah yang dipimpinnya, termasuk memperjuangkan tiga desa masuk kembali menjadi bagian Integral Rohul.
Kini Ramlan telah tiada. Sekitar pukul 01.05 Wib dinihari, 03 Maret 2023 Brliau menghadap yang Kuasa, setelah dirawatdi RS Arifin Achmad dari sakit yang di deritany.
Terima kasih pak Ramlan Zas, semoga Allah membalas jasa jasa Baikmu pada Negeri Seribu Suluk Ini dengan pahala berlipat ganda dan ditempatkan di Surga Allah. Amiin. (Rpt)
Sumber Tulisan Wawancara:
1. M Ali, Ajudan Bupati Ramlan
2. Ali Lius, Ketua DPRD Rohul Pertama 2000-2004.
3. Alm H Masgaul Yunus SH MH, Wakil Ketua DPRD Rohul 2000-2004
4. Ir H Hafith Syukri MM, Wakil Bupati Rohul 2011-2016